|
1.
|
Judul bagian, Bab dan sub-bab hanya dimaksudkan untuk memudakan
penyebutan saja ; untuk tujuan hukum, klasifikasi ditentukan
uraian dari pos dan Catatan dari Bagian atau Bab yang berhubungan dengan
pos itu dan menurutketentuan-ketentuan yang berikut ini, sepanjang
pos atau Catatan itu tidak menentukan lain :
|
1.
|
Judul bagian, Bab dan sub-bab hanya dimaksudkan untuk memudakan
penyebutan saja ; untuk tujuan hukum, klasifikasi ditentukan
uraian dari pos dan Catatan dari Bagian atau Bab yang berhubungan dengan
pos itu dan menurutketentuan-ketentuan yang berikut ini, sepanjang
pos atau Catatan itu tidak menentukan lain :
|
|
2.
|
|
(a)
|
Setiap penyebutan dalam pos
mengenai suatu bahan atu zat harus dianggap meliputi juga campuran
atau kombinasi bahan atau zat lain.
Setiap penyebutan barang
Penyebutan ini harus dianggap juga meliputi barang itu dalam keadaan
lengkap atau rampung ( atau yang menurut ketentuan ini dapat diklasi-
fikasikan sebagai lengkap atau
rampung) Dan diimpor dalam
keadaan tidak terpasang atau dalam keadaan terbongkar.
|
|
(b)
|
Setiap penyebutan dalam pos
mengenai suatu bahan atu zat harus dianggap meliputi juga campuran
atau kombinasi bahan atau zat lain. Setiap penyebutan barang
yang terbuat dari suatu bahan
atau zat tertentu harus dianggap
meliputi juga barang yan seluruhnya
atau sebagian terdiri dari bahan atau
zat tersebut. Pengklasifikasian
barang yang terdiri lebih dari satu
macam bahan atau zat ditentukan menurut ketentuan 3.
|
|
2.
|
|
(a)
|
Setiap penyebutan dalam pos
mengenai suatu bahan atu zat harus dianggap meliputi juga campuran
atau kombinasi bahan atau zat lain. Setiap penyebutan barang pPnyebutan
ini harus dianggap juga meliputi barang itu dalam keadaan lengkap atau
rampung ( atau yang menurut ketentuan ini dapat diklasi-
fikasikan sebagai lengkap atau rampung) Dan diimpor dalam keadaan tidak
terpasang atau dalam keadaan terbongkar.
|
|
(b)
|
Setiap penyebutan dalam pos mengenai suatu bahan atu zat harus dianggap
meliputi juga campuran atau kombinasi bahan atau zat lain. Setiap
penyebutan barang yang terbuat dari suatu bahan
atau zat tertentu harus dianggap meliputi juga barang yan seluruhnya
atau sebagian terdiri dari bahan atau zat tersebut. Pengklasifikasian barang
yang terdiri lebih dari satu macam bahan atau zat ditentukan menurut ketentuan
3.
|
|
|
3.
|
Apabila dengan mengunakan ketentuan 2 (b)atau karena sebab lain, barang
pada pandangan sepitas lalu dengan dapat diklasifikasikan dalam dua pos
tarif atau lebih, maka Pengklasifikasiannya harus
diatur sebagai berikut.
|
3.
|
Apabila dengan mengunakan ketentuan 2 (b)atau karena sebab lain, barang
pada pandangan sepitas lalu dengan dapat diklasifikasikan dalam dua pos
tarif atau lebih, maka Pengklasifikasiannya harus diatur sebagai berikut.
|
|
|
(a)
|
Pos yang memuat uraian yang paling terinci harus lebih diutamakan
dari
pada pos yang membuat uraian yang lebih umum sifatnya.Tetapi,jika dua
pos atau lebih yang masing-masing merupakan bagian dari bahan
atau zat didalam suatu zat campuran atau kombinasi, atau hanya merupakan
bagian dari barang yang disiapkan untuk penjualan eceran, pos-pos itu dianggap
setaraf sepanjang berkaitan dengan barang itu, walaupun salah
satu pos itu mempunyai uraian yang lebih lengkap atau lebih tetap.
|
|
(b)
|
Barang campuran dan kombinasi
yang terdiri dari bahan yang ber-
beda atau yang tersusun dari kom-
ponen yang berlainan, dan barang
|
| (c) |
Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan menurut ketentuan 3 (a)
atau 3(b), maka barang itu diklasifikasikan kedalam pos yang disebut terakhir
dalam nomenklatur dari pos dimana barang itu dapat diklasifikasikan atas
dasar pertimbangan yang setaraf.
|
|
|
|
(a)
|
Pos yang memuat uraian yang paling terinci harus lebih diutamakan
dari
pada pos yang membuat uraian yang lebih umum sifatnya.Tetapi,jika dua
pos atau lebih yang masing-masing merupakan bagian dari bahan
atau zat didalam suatu zat campuran atau kombinasi, atau hanya merupakan
bagian dari barang yang disiapkan untuk penjualan eceran, pos-pos itu dianggap
setaraf sepanjang berkaitan dengan barang itu, walaupun salah
satu pos itu mempunyai uraian yang lebih lengkap atau lebih tetap.
|
|
(b)
|
Barang campuran dan kombinasi
yang terdiri dari bahan yang ber-
beda atau yang tersusun dari kom-
ponen yang berlainan, dan barang
|
| (c) |
Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan menurut ketentuan
3 (a) atau 3(b), maka barang itu diklasifikasikan kedalam pos yang disebut
terakhir dalam nomenklatur dari pos dimana barang itu dapat diklasifikasikan
atas dasar pertimbangan yang setaraf. |
|
| 4. |
Barang yang tidak dapat diklasifikasikan menurut ketentuan diatas harus
diklasifikasikan kedalam pos untuk barang yang sifatnya paling sesuai.
|
4. |
Barang yang tidak dapat diklasifikasikan menurut ketentuan
diatas harus diklasifikasikan kedalam pos untuk barang yang sifatnya paling
sesuai. |
| 5. |
Sebagai tambahan dari aturan diatas, ketentuan berikut ini berlaku
terhadap barang tersebut dibawah ini :
|
5. |
Sebagai tambahan dari aturan diatas, ketentuan berikut ini
berlaku terhadap barang tersebut dibawah ini : |
|
| (a) |
Peti kamera, peti instrumen musik, peti senapan, peti instrumen gambar,
peti kalung dan tempat simpan yang semacam, dengan bentuk atau kelengkapan
khusus untuk menyimpan barang tertentu atau seperangkat barang tertentu,
cocok untuk pemakaian jangka panjang dan diimpor lengkap dengan isinya,
harus diklasifikasikan dengan barang itu. Akan tetapi ini tidak berlaku
terhadap tempat simpan yang memberikan seluruh sifat utama.
|
|
|
|
(a)
|
Peti kamera, peti instrumen musik, peti senapan, peti instrumen gambar,
peti kalung dan tempat simpan yang semacam, dengan bentuk atau kelengkapan
khusus untuk menyimpan barang tertentu atau seperangkat barang tertentu,
cocok untuk pemakaian jangka panjang dan diimpor lengkap dengan isinya,
harus diklasifikasikan dengan barang itu. Akan tetapi ini tidak berlaku
terhadap tempat simpan yang memberikan seluruh sifat utama.
|
|
|
|
(b)
|
Berdasarkan kepada ketentuan nomor 5(a) diatas, bahan pembukus dan
tempat simpan pembungkus diimpor bersama isinya harus diklasifikasikan
dengan barang tersebut jika biasa dipakai untuk membungkus barang itu,
akan tetapi aturan ini tidak mengikat apabila bahan pembungkus atau tempat
simpan pembungkus ternyata cocok untuk dipakai berulang-ulang.
|
|
|
|
(b)
|
Berdasarkan kepada ketentuan nomor 5(a) diatas, bahan pembukus dan
tempat simpan pembungkus diimpor bersama isinya harus diklasifikasikan
dengan barang tersebut jika biasa dipakai untuk membungkus barang itu,
akan tetapi aturan ini tidak mengikat apabila bahan pembungkus atau tempat
simpan pembungkus ternyata cocok untuk dipakai berulang-ulang.
|
|
| 6. |
Untuk tujuan hukum pengklasifikasian barang dalam sub pos dari satu
pos ditentukan menurut uraian dari sub pos tersebut dan catatan sub pos
yang bersangkutan dan, mutatis mutandis, mengikuti ketentuan -ketentuan
diatas dengan pengertian bahwa hanya sub pos yang setaraf yang dapat dibandingkan.
Untuk keperluan dari ketentuan ini catatan bagian dan catatan Bab yang
bersangkutan juga diberlakukan, kecuali apabila konteksnya menentukan lain.
|
6. |
Untuk tujuan hukum pengklasifikasian barang dalam sub pos dari satu
pos ditentukan menurut uraian dari sub pos tersebut dan catatan sub pos
yang bersangkutan dan, mutatis mutandis, mengikuti ketentuan -ketentuan
diatas dengan pengertian bahwa hanya sub pos yang setaraf yang dapat dibandingkan.
Untuk keperluan dari ketentuan ini catatan bagian dan catatan Bab yang
bersangkutan juga diberlakukan, kecuali apabila konteksnya menentukan lain.
|
| 7. |
Dalam seluruh nomenklatur ini sebutan "dikemas untuk penjualan
eceran" berarti bahwa barangnya sudah dimasukan untuk dijual dalam
kemasan seberat 1200 Gram atau kurang; dan sebutan "bentuk tablet"
berarti bahwa barang itu dibuat dalam bentuk tablet, pil, cakram, batang,
bola atau bentuk lainnya yang berat (atau bila barang itu terdiri dari
beberapa bagian yang lebih kecil, berat masing-masing bagiannya) tidak
lebih dari 200 Gram, sepanjang hal ini tidak diatur tersendiri.
|
7.
|
Dalam seluruh nomenklatur ini sebutan "dikemas untuk penjualan
eceran" berarti bahwa barangnya sudah dimasukan untuk dijual dalam
kemasan seberat 1200 Gram atau kurang; dan sebutan "bentuk tablet"
berarti bahwa barang itu dibuat dalam bentuk tablet, pil, cakram, batang,
bola atau bentuk lainnya yang berat (atau bila barang itu terdiri dari
beberapa bagian yang lebih kecil, berat masing-masing bagiannya) tidak
lebih dari 200 Gram, sepanjang hal ini tidak diatur tersendiri.
|
|
8.
|
Dalam seluruh Nomenklatur ini istilah "kemesan" harus diartikan
segala kemasan yang langsung bersentuhan dengan barang dan kemasan seperti
itu dapat terbuat dari kayu, logam, kaca, kertas karton, plastik atau bahan
lain.
|
8.
|
Dalam seluruh Nomenklatur ini istilah "kemesan" harus diartikan
segala kemasan yang langsung bersentuhan dengan barang dan kemasan seperti
itu dapat terbuat dari kayu, logam, kaca, kertas karton, plastik atau bahan
lain.
|
|
9.
|
Apabila terdapat keragu-raguan dalam menginterpretasi teks yang tercantum
dalam buku tarif ini, maka berkaitan dengan teks pada :
|
9.
|
Yang dimaksud dengan istilah "CKD" adalah dalam
keadaan terbongkar sama sekali sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdangan. |
|
-Ketentuan-ketentuan umun untuk menginterpretasi pada Harmonized
System butir 1 s.d. 6.
- Catatan Bagian, Catatan Bab atau Catatan
Subpos;
- Uraian barang pada nomor HS 4 digit;
- Uraian barang pada nomor HS 6 digit;dan
- Uraian barang pada nomor HS 9 digit yang tiga digit
terakhirnya adalah "000"
(misalnya : 7608.10.000).
yang mengikat adalah teks dalam bahasa Inggris (taks asli HS-nya)sebagaimana
tercantum dalam naskah International Convertion on the harmonized Commodity
Description and Coding System beserta Protocolnya.
|
10.
|
Apabila terdapat keragu-raguan dalam menginterpretasi teks yang tercantum
dalam buku tarif ini, maka berkaitan dengan teks pada :
-Ketentuan-ketentuan umun untuk menginterpretasi pada Harmonized
System butir 1 s.d. 6.
- Catatan Bagian, Catatan Bab atau Catatan
Subpos;
- Uraian barang pada nomor HS 4 digit;
- Uraian barang pada nomor HS 6 digit;dan
- Uraian barang pada nomor HS 9 digit yang tiga digit
terakhirnya adalah "000"
(misalnya : 7608.10.000).
yang mengikat adalah teks dalam bahasa Inggris (taks asli HS-nya)sebagaimana
tercantum dalam naskah International Convertion on the harmonized Commodity
Description and Coding System beserta Protocolnya.
|