SEMULA KETENTUAN BARU
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM UNTUK MENGINTERPRETASI PADA HARMONIZED SYSTEM
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM UNTUK MENGINTERPRETASI PADA HARMONIZED SYSTEM
Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut ketentuan berikut ini :
Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut ketentuan berikut :
1.
Judul bagian, Bab dan sub-bab hanya dimaksudkan untuk memudakan penyebutan saja ; untuk tujuan hukum, klasifikasi ditentukan uraian dari pos dan Catatan dari Bagian atau Bab yang berhubungan dengan pos itu dan menurutketentuan-ketentuan yang berikut ini, sepanjang pos atau Catatan itu tidak menentukan lain :
1.
Judul bagian, Bab dan sub-bab hanya dimaksudkan untuk memudakan penyebutan saja ; untuk tujuan hukum, klasifikasi ditentukan uraian dari pos dan Catatan dari Bagian atau Bab yang berhubungan dengan pos itu dan menurutketentuan-ketentuan yang berikut ini, sepanjang pos atau Catatan itu tidak menentukan lain :
2.
(a)
Setiap penyebutan dalam pos
mengenai suatu bahan atu zat harus dianggap meliputi juga campuran atau kombinasi bahan atau zat lain.
Setiap penyebutan barang
Penyebutan ini harus dianggap juga meliputi barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung ( atau yang menurut ketentuan ini dapat diklasi-
fikasikan sebagai lengkap atau
rampung) Dan diimpor dalam
keadaan tidak terpasang atau dalam keadaan terbongkar.
(b)
Setiap penyebutan dalam pos
mengenai suatu bahan atu zat harus dianggap meliputi juga campuran
atau kombinasi bahan atau zat lain. Setiap penyebutan barang
yang terbuat dari suatu bahan
atau zat tertentu harus dianggap
meliputi juga barang yan seluruhnya
atau sebagian terdiri dari bahan atau
zat tersebut. Pengklasifikasian
barang yang terdiri lebih dari satu
macam bahan atau zat ditentukan menurut ketentuan 3.
2.
(a)
Setiap penyebutan dalam pos
mengenai suatu bahan atu zat harus dianggap meliputi juga campuran atau kombinasi bahan atau zat lain. Setiap penyebutan barang pPnyebutan ini harus dianggap juga meliputi barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung ( atau yang menurut ketentuan ini dapat diklasi-
fikasikan sebagai lengkap atau rampung) Dan diimpor dalam keadaan tidak terpasang atau dalam keadaan terbongkar.
(b)
Setiap penyebutan dalam pos mengenai suatu bahan atu zat harus dianggap meliputi juga campuran atau kombinasi bahan atau zat lain. Setiap penyebutan barang yang terbuat dari suatu bahan
atau zat tertentu harus dianggap meliputi juga barang yan seluruhnya atau sebagian terdiri dari bahan atau zat tersebut. Pengklasifikasian barang yang terdiri lebih dari satu macam bahan atau zat ditentukan menurut ketentuan 3.
3.
Apabila dengan mengunakan ketentuan 2 (b)atau karena sebab lain, barang pada pandangan sepitas lalu dengan dapat diklasifikasikan dalam dua pos tarif atau lebih, maka Pengklasifikasiannya harus
diatur sebagai berikut.
3.
Apabila dengan mengunakan ketentuan 2 (b)atau karena sebab lain, barang pada pandangan sepitas lalu dengan dapat diklasifikasikan dalam dua pos tarif atau lebih, maka Pengklasifikasiannya harus diatur sebagai berikut.
(a)
Pos yang memuat uraian yang paling terinci harus lebih diutamakan dari
pada pos yang membuat uraian yang lebih umum sifatnya.Tetapi,jika dua
pos atau lebih yang   masing-masing merupakan bagian dari bahan atau zat didalam suatu zat campuran atau kombinasi, atau hanya merupakan bagian dari barang yang disiapkan untuk penjualan eceran, pos-pos itu dianggap setaraf sepanjang berkaitan dengan barang  itu, walaupun salah satu pos itu mempunyai uraian yang lebih lengkap atau lebih tetap.
(b)
Barang campuran dan kombinasi
yang terdiri dari bahan yang ber-
beda atau yang tersusun dari kom-
ponen yang berlainan, dan barang
(c)
Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan menurut ketentuan 3 (a) atau 3(b), maka barang itu diklasifikasikan kedalam pos yang disebut terakhir dalam nomenklatur dari pos dimana barang itu dapat diklasifikasikan atas dasar pertimbangan yang setaraf.
(a)
Pos yang memuat uraian yang paling terinci harus lebih diutamakan dari
pada pos yang membuat uraian yang lebih umum sifatnya.Tetapi,jika dua
pos atau lebih yang   masing-masing merupakan bagian dari bahan atau zat didalam suatu zat campuran atau kombinasi, atau hanya merupakan bagian dari barang yang disiapkan untuk penjualan eceran, pos-pos itu dianggap setaraf sepanjang berkaitan dengan barang  itu, walaupun salah satu pos itu mempunyai uraian yang lebih lengkap atau lebih tetap.
(b)
Barang campuran dan kombinasi
yang terdiri dari bahan yang ber-
beda atau yang tersusun dari kom-
ponen yang berlainan, dan barang
(c) Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan menurut ketentuan 3 (a) atau 3(b), maka barang itu diklasifikasikan kedalam pos yang disebut terakhir dalam nomenklatur dari pos dimana barang itu dapat diklasifikasikan atas dasar pertimbangan yang setaraf.
4.
Barang yang tidak dapat diklasifikasikan menurut ketentuan diatas harus diklasifikasikan kedalam pos untuk barang yang sifatnya paling sesuai.
4. Barang yang tidak dapat diklasifikasikan menurut ketentuan diatas harus diklasifikasikan kedalam pos untuk barang yang sifatnya paling sesuai.
5.
Sebagai tambahan dari aturan diatas, ketentuan berikut ini berlaku terhadap barang tersebut dibawah ini :
5. Sebagai tambahan dari aturan diatas, ketentuan berikut ini berlaku terhadap barang tersebut dibawah ini :
(a)
Peti kamera, peti instrumen musik, peti senapan, peti instrumen gambar, peti kalung dan tempat simpan yang semacam, dengan bentuk atau kelengkapan khusus untuk menyimpan barang tertentu atau seperangkat barang tertentu, cocok untuk pemakaian jangka panjang dan diimpor lengkap dengan isinya, harus diklasifikasikan dengan barang itu. Akan tetapi ini tidak berlaku terhadap tempat simpan yang memberikan seluruh sifat utama.
(a)
Peti kamera, peti instrumen musik, peti senapan, peti instrumen gambar, peti kalung dan tempat simpan yang semacam, dengan bentuk atau kelengkapan khusus untuk menyimpan barang tertentu atau seperangkat barang tertentu, cocok untuk pemakaian jangka panjang dan diimpor lengkap dengan isinya, harus diklasifikasikan dengan barang itu. Akan tetapi ini tidak berlaku terhadap tempat simpan yang memberikan seluruh sifat utama.
(b)
Berdasarkan kepada ketentuan nomor 5(a) diatas, bahan pembukus dan tempat simpan pembungkus diimpor bersama isinya harus diklasifikasikan dengan barang tersebut jika biasa dipakai untuk membungkus barang itu, akan tetapi aturan ini tidak mengikat apabila bahan pembungkus atau tempat simpan pembungkus ternyata cocok untuk dipakai berulang-ulang.
(b)
Berdasarkan kepada ketentuan nomor 5(a) diatas, bahan pembukus dan tempat simpan pembungkus diimpor bersama isinya harus diklasifikasikan dengan barang tersebut jika biasa dipakai untuk membungkus barang itu, akan tetapi aturan ini tidak mengikat apabila bahan pembungkus atau tempat simpan pembungkus ternyata cocok untuk dipakai berulang-ulang.
6.
Untuk tujuan hukum pengklasifikasian barang dalam sub pos dari satu pos ditentukan menurut uraian dari sub pos tersebut dan catatan sub pos yang bersangkutan dan, mutatis mutandis, mengikuti ketentuan -ketentuan diatas dengan pengertian bahwa hanya sub pos yang setaraf yang dapat dibandingkan. Untuk keperluan dari ketentuan ini catatan bagian dan catatan Bab yang bersangkutan juga diberlakukan, kecuali apabila konteksnya menentukan lain.
6.
Untuk tujuan hukum pengklasifikasian barang dalam sub pos dari satu pos ditentukan menurut uraian dari sub pos tersebut dan catatan sub pos yang bersangkutan dan, mutatis mutandis, mengikuti ketentuan -ketentuan diatas dengan pengertian bahwa hanya sub pos yang setaraf yang dapat dibandingkan. Untuk keperluan dari ketentuan ini catatan bagian dan catatan Bab yang bersangkutan juga diberlakukan, kecuali apabila konteksnya menentukan lain.
7.
Dalam seluruh nomenklatur ini sebutan "dikemas untuk penjualan eceran" berarti bahwa barangnya sudah dimasukan untuk dijual dalam kemasan seberat 1200 Gram atau kurang; dan sebutan "bentuk tablet" berarti bahwa barang itu dibuat dalam bentuk tablet, pil, cakram, batang, bola atau bentuk lainnya yang berat (atau bila barang itu terdiri dari beberapa bagian yang lebih kecil, berat masing-masing bagiannya) tidak lebih dari 200 Gram, sepanjang hal ini tidak diatur tersendiri.
7.
Dalam seluruh nomenklatur ini sebutan "dikemas untuk penjualan eceran" berarti bahwa barangnya sudah dimasukan untuk dijual dalam kemasan seberat 1200 Gram atau kurang; dan sebutan "bentuk tablet" berarti bahwa barang itu dibuat dalam bentuk tablet, pil, cakram, batang, bola atau bentuk lainnya yang berat (atau bila barang itu terdiri dari beberapa bagian yang lebih kecil, berat masing-masing bagiannya) tidak lebih dari 200 Gram, sepanjang hal ini tidak diatur tersendiri.
8.
Dalam seluruh Nomenklatur ini istilah "kemesan" harus diartikan segala kemasan yang langsung bersentuhan dengan barang dan kemasan seperti itu dapat terbuat dari kayu, logam, kaca, kertas karton, plastik atau bahan lain.
8.
Dalam seluruh Nomenklatur ini istilah "kemesan" harus diartikan segala kemasan yang langsung bersentuhan dengan barang dan kemasan seperti itu dapat terbuat dari kayu, logam, kaca, kertas karton, plastik atau bahan lain.
9.
Apabila terdapat keragu-raguan dalam menginterpretasi teks yang tercantum dalam buku tarif ini, maka berkaitan dengan teks pada :
9.
Yang dimaksud dengan istilah "CKD" adalah dalam keadaan terbongkar sama sekali sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdangan.
-Ketentuan-ketentuan umun untuk   menginterpretasi pada Harmonized System   butir 1 s.d. 6.
- Catatan Bagian, Catatan Bab atau       Catatan Subpos;
- Uraian barang pada nomor HS 4 digit;
- Uraian barang pada nomor HS 6 digit;dan
- Uraian barang pada nomor HS 9 digit    yang tiga digit terakhirnya adalah "000"
   (misalnya : 7608.10.000).
yang mengikat adalah teks dalam bahasa Inggris (taks asli HS-nya)sebagaimana tercantum dalam naskah International Convertion on the harmonized Commodity Description and Coding System beserta Protocolnya.
10.
Apabila terdapat keragu-raguan dalam menginterpretasi teks yang tercantum dalam buku tarif ini, maka berkaitan dengan teks pada :
-Ketentuan-ketentuan umun untuk   menginterpretasi pada Harmonized System   butir 1 s.d. 6.
- Catatan Bagian, Catatan Bab atau       Catatan Subpos;
- Uraian barang pada nomor HS 4 digit;
- Uraian barang pada nomor HS 6 digit;dan
- Uraian barang pada nomor HS 9 digit    yang tiga digit terakhirnya adalah "000"
   (misalnya : 7608.10.000).
yang mengikat adalah teks dalam bahasa Inggris (taks asli HS-nya)sebagaimana tercantum dalam naskah International Convertion on the harmonized Commodity Description and Coding System beserta Protocolnya.

Lampiran II